
Tentang Ust. Zuhri
Sebelum dilantik secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, menjadi Anggota DPD RI Periode 2019-2024, Ust. Zuhri memiliki catatan sejarah dalam perpolitikan daerahnya yatu:
​
MEMASUKI PANGGUNG POLITIK DARI DPRD PROVINSI
Sejak kepulangannya dari tanah rantau, Ust. Zuhri kembali ke daerah dan mengabdikan diri menjadi wakil rakyat di tingkat provinsi.
​
MENJADI WAKIL KEPALA DAERAH
Peran Ust. Zuhri di provinsi termasuk singkat karena ia dipinang untuk menjadi Calon Wakil Bupati Bangka Barat periode 2005-2010.
​
MELANJUTKAN PERJUANGAN SEBAGAI BUPATI BANGKA BARAT
Setelah 1 periode sukses dilalui, Ust. Zuhri pun diamanahi menjadi Bupati Bangka Barat bersama H. Sukirman (ZIKIR) di periode 2010-2015.
​
​

Riwayat Pendidikan
-
S2, International Islamic University of Malaysia (1998)
-
S1, Universitas Islam Madinah, Arab Saudi (1993)
-
KMI Pondok Modern Gontor, Ponorogo (1988)
-
SMP Swadaya Jebus, Bangka Barat (1984)
-
SD Negeri 75 Jebus, Bangka Barat (1981)
Riwayat Pekerjaan
-
Anggota DPD RI Dapil Prov. Kep. Bangka Belitung (2019-2024)
-
Bupati Bangka Barat (2010-2015)
-
Wakil Bupati Bangka Barat (2005-2010)
-
Anggota DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung (2004)

Dewan Perwakilan Daerah
VISI DPD RI
"DPD RI menjadi parlemen yang kuat dan aspiratif untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam wadah NKRI"
MISI DPD RI
-
Memperkuat DPD RI sesuai dengan UUD NRI 1945 dan UU;
-
Memperkuat DPD RI sebagai parlemen Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional;
-
Mengoptimalkan hubungan kelembagaan DPD RI dengan Lembaga Negara, Pemerintah, dan pemangku
-
Meningkatkan hubungan kelembagaan DPD RI dengan Lembaga parlemen dalam negeri dan luar negeri.
FUNGSI DPD RI
Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai Lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran vang dilalankan dalam kerangka fungsi representasi.